bunyi pasal 7 ayat 6 :
Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
bunyi Draf pasal 7 ayat 6a :
Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude
oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau
penurunan lebih dari … % (… persen) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian
harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Pandangan saya tentang pasal ini :
Pasal 7 ayat 6a itu memberatkan rakyat. Rakyat yang saya maksud disini adalah "rakyat yang kurang mampu". Lebih baik pemerintah mencari solusi lain, contohnya seperti mengurangi pengeluaran negara yang berlebihan, mengurangi kemacetan. Loh? kenapa harus kemacetan? ya karena kemacetan membuat bahan bakar kendaraan lebih boros. Kalau boros ya otomatis pengguna kendaraan akan mengisi BBM terus-terusan.. ^^.